RENSING BAT_ Desa Rensing Bat sebagai desa baru tentu banyak sekali kekurangan dan masih banyak yang perlu di pelajari dan benahi,namun dalam hal keterbukaan informasi kepada masyarakat, Desa Rensing Bat selalu di utamakan.semenjak berdirinya pada Tahun 2011 lalu, Desa Rensing Bat sudah mulai menerapkan keterbukaan Informasi kepada masyarakatnya seperti yang selalu di canangkan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang DR.TGKH.Zainul Majdi.MA, ini terbukti dengan adanya papan Informasi yang di letakkan di depan kantor Desa dan Rumah Kepala Dusun dan aktifnya di media sosial seperti Facebook,Twitter,Instagram,Kampung_Media.com / Portal Jurnalisme Warga NTB dan Website resminya www.rensingbatdesa.blogspot.co.id dan www.desarensingbat.blogspot.co.id, di media sosial inilah Pemerintah desa Rensing Bat membeberkan segala kegiatan dan program yang akan di laksanakan dan yang sudah dilaksanakan seperti penggunaan Dana Desa yang di gelontorkan pemerintah pusat dan Daerah.
Kepala Desa Rensing Bat Muhammad Hilmi,SE menyambut baik terhadap apa yang di canangkan Gubernur, ini terbukti dengan ikut sertanya pemerintah Desa Rensing Bat Pada acara Sosialisasi pencanangan DBIP pada hari Kamis Tanggal 06 Oktober 2016 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang di hadiri Gubernur Nusa Tenggara Barat DR.TGKH. Zainul Majdi MA, beserta jajarannya, Para Bupati/Wakil Bupati lingkup Provinsi NTB, Kementerian PDTT diwakili oleh Dirjen Pembangunan Daerah Tertentu, Dr. Ir. Suprayoga Hadi MSP, Ketua Komisi Informasi Pusat, John Fresly serta 995 kepala desa se-Provinsi NTB.
Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. TGKH. M. Zainul
Majdi, MA dalam kesempatan tersebut menyampaikan jika pemimpin tidak berniat
terbuka, maka keterbukaan tak akan terwujud. “Kalau gubernur tidak mau terbuka,
bupati juga tidak terbuka, kades ikut menutup-nutupi. Maka dengan teori apapun,
dialog atau seminar apapun keterbukaan tidak akan terwujud,” jelasnya.
Kehadiran para kades dari seluruh NTB dalam acara
tersebut, diakui TGB merupakan salah satu bentuk komitmen. Sehingga ia optimis
DBIP akan sukses. “Saya optimis DBIP akan sukses di NTB, karena komitmen dari
para kades sudah diwujudkan paling tidak dengan hadir pada acara ini,”
jelasnya.
Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini
dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Sebab UU Desa
mengkonstruksikan desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri yang
berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut
memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan Desa tersebut. Keterbukaan
informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa
mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan
pemerintahan yang dijalankan oleh Desa. Melalui mekanisme ini maka akan
terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.Keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU Desa yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan. Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada pereturan desa yang lain diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desanya. a_hm
Keterbukaan Informasi, Desa Rensing Bat canangkan Desa Benderang informasi Publik (DBiP)
Reviewed by Unknown
on
April 09, 2017
Rating:
No comments: