Posts

Showing posts from February, 2017

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016

Image
KEPALA DESA RENSING BAT KECAMATAN SAKRA BARAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR     PERATURAN DESA RENSING BAT NOMOR   1   TAHUN 201 7 T E N T A N G LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN   REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 201 6 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA RENSING BAT Menimbang     :       bahwa sesuai dengan pasal 39 peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa wajib menyusun   Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Rensing Bat Tahun Anggaran 201 6 ; Mengingat       : 1.   Undang-Undang Nomor 6   Tahun 20 1 4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) 2.    ...

Petani Rensing Bat tak kenal lelah dalam rangka membangun diri dan Keluarga

Image
RENSINGBATNEWS_ Petani Rensing Bat sudah ada sejak orang pertama kali tinggal di rensing bat, dengan bertanilah warga rensing bat bisa mencukupi segala kebutuhan hidup.di rensing bat inilah kita jumpai yang seluruh warganya asli petani.tidak ada satupun warganya yang tidak bertani.baik itu pegawai negeri sampai tukang gali sumur.tidak dapat di nafikan lagi seluruh warga rensing bat mencari rezeki hanya dengan bertani.adapun jenis tanaman pertanian mereka adalah padi sebagian besarnya, kemudian Tembakau di musim kemarau.ada juga sebagian warganya yang menanam cabe, tomat,kacang kedelai,bawang dan banyak lagi jenis tanaman lainnya.                 Petani rensing bat yang tidak pernah merasa bosan setiap hari dari pagi hingga ke petang berada di sawah dalam rangka memelihara pertaniannya.mereka hanya pulang di waktu zohor dan pergi di jam 1 siang hinggakan pulang kembali di waktu sore sekitar jam 5 bahkan menje...

BUMDes RENSING BAT KELOLA EMPAT MACAM UNIT USAHA

Image
LOGO BUMDES RENSING BAT RENSIN G BATNEWS_Badan usaha milik desa ( BUMDES ) adalah usaha milik Desa yang di bentuk oleh Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala desa bersama Lembaga lembaga desa dan masyarakat desa dengan berpedoman kepada Peraturan menteri desa,Pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi Republik indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan usaha milik desa. Pendirian BUMDes dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa. Tujuan di bentuknya BUMDes adalah : a. meningkatkan perekonomian Desa; b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga; e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum wa...