Posts

Showing posts with the label LKMD

Meningkatkan Ketahanan Masyarakat Desa Sebagai Ketahanan Nasional

Image
Tujuan utama ditetapkannya pengaturan Desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah merupakan penjabaran lanjut dari ketentuan Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yaitu memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan. Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunana nasional (Penjelasan Umum UU No. 6 Tahun 2014, angka 8 dan 9). Selain itu, tujuan utama lainnya pengaturan Desa dengan UU adalah untuk membentuk Pemerintahan Desa yang professional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggungjawab. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum. Serta meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa, guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional (Penjelasan Umum, angka 5,6 dan 7). Melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya m...