Tujuan
utama ditetapkannya pengaturan Desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6
Tahun 2014 tentang Desa, adalah merupakan penjabaran lanjut dari
ketentuan Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Yaitu memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek
pembangunan. Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi
kesenjangan pembangunana nasional (Penjelasan Umum UU No. 6 Tahun 2014,
angka 8 dan 9). Selain itu, tujuan utama lainnya pengaturan Desa dengan
UU adalah untuk membentuk Pemerintahan Desa yang professional, efisien
dan efektif, terbuka, serta bertanggungjawab. Meningkatkan pelayanan
publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan
kesejahteraan umum. Serta meningkatkan ketahanan sosial budaya
masyarakat Desa, guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara
kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional (Penjelasan Umum,
angka 5,6 dan 7). Melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya
masyarakat desa sebagai kearifan lokal, dan mendorong prakarsa, gerakan
dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan asset
desa guna kesejahteraan bersama (Penjelasan Umum, angka 3 dan 4). Dalam
kaitan itu, untuk memperkuat ketahanan masyarakat desa dengan kultur
yang telah tumbuh berkembang sebagai kearifan lokal yang beratur-ratus
tahun lamanya, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(Ditjen PMD) Kemendagri, setiap tahun menyelenggarakan Bulan Bhakti
Gotongroyong Masyarakat (BBGRM) dan Hari Kesatuan Gerak PKK, secara
bergiliran di daerah. Khusus tahun ini diselenggarakan pada 25 Mei 2004
di Jakarta. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 merupakan platform asas
membangun masyarakat dengan semangat gotong royong. Basic masyarakat
kita yang hidup dengan komunitas pluralistic dibangkitkan kembali dengan
kebersamaan, ketahanan bersama masyarakat desa, kata IR. Tarmizi A
Karim MSc Dirjen PMD Kemendagri mengenai bulan bhakti gotongroyong.
Dalam implementasinya semangat gotongroyong diaplikasikan membangun
infrastruktur dengan partisipasi keterlibatan masyarakat, penguatan
lembaga-lembaga kemasyarakatan, ormas, kelompok komunitas menjadi agen
pembangunan. Seiring dengan itu, disamping menyediakan anggaran,
pemerintah juga akan mempersiapkan masyarakat, perangkat desa dengan
pola pembimbingan, pelatihan dan pendidikan. Dengan even tentang desa,
diharapkan semua elemen bangsa harus bangkit mengatasi permasalah
masyarakat desa, terutama mengatasi konflik dengan semangat gotong
royong, ujur Tarmizi Karim.
Yang Tercecer
Menanggapi
betapa pentingnya dibangkitkan kembali semangat gotong royong untuk
membangun bangsa ini, Achmad Sobari, budayawan dan mantan pimpinan
Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, menegaskan bahwa gotong
royong adalah jiwa, model bertingkah laku yang bersumber dari kearifan
tradisional, modal cultural membangun keutuhan antara etnis masyarakat
yang pluralistik di negeri ini. Masa lalu, tambah Achmad Sobari, tak
masalah, karena kita sadar ke depan dengan gotong royong. Bukan semangat
individualistis. Dunia barat hebat hanya dengan institusional, kalau
ada masalah dengan semangat gotong royong diatas. Oleh karena itu agar
Kemendagri mengajak LSM yang bergerak dalam kemasyarakatan untuk peran
aktif, Bukan hanya seremonial, tapi bagaimana agar semua elemen bangsa
ini menjiwai semangat gotongroyong. Gotong royong membangun bangsa jadi
besar, tegas Achmad Sobari. Dunia berubah sekarang menghendaki kekuatan
lokal untuk mandiri. Kemandirian dalam kelompok yang berbeda merupakan
mozaik ketahanan dan merupakan ekonomi raksasa bangsa ini jika
ditingkatkan terus. Agar kelompok menjadi kekuatan kemandirian, perlu
menggerakan masyarakat dengan semangat gotongroyong, menjadi kekuatan
ekonomi bersama. Kita kembali memungut yang tercecer dulu, yaitu
prinsip-prinsip lokal sebagai kekuatan bersama yang merupakan kekuatan
ketahanan masyarakat menghadapi terpaan arus globalisasi, kata Achmad
Sobari.
Sumber :Kesbangpol_Kemendagri
Meningkatkan Ketahanan Masyarakat Desa Sebagai Ketahanan Nasional
Reviewed by Unknown
on
February 02, 2017
Rating:
No comments: