PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN SAKRA BARAT
DESA RENSING BAT
Alamat : Jln. TGH. Muh. Fadil Rensing Bat Kec.
Sakra Barat Kab. Lotim Kode Pos 83671
KEPUTUSAN
KEPALA DESA RENSING BAT
NOMOR
: 141/4/DES.RB/II/2014
TENTANG
PENGANGKATAN
DAN PENETAPAN PENGURUS
BADAN
AMIL ZAKAT DESA (BAZDES) DESA RENSING BAT
KECAMATAN
SAKRA BARAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KEPALA
DESA RENSING BAT,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa kewajiban membayar zakat sebagai/ merupakan
rukun Islam yang ketiga yang wajib ditunaikan oleh setiap orang muslim dan
Badan Usaha yang dimiliki orang islam yang berkecukupan dan mampu;
|
|
|
b.
|
bahwa sesuai hasil Musyawarah Desa pada hari
Kamis Tanggal 18 Februari 2014 tentang Pembentukan Pengurus Badan Amil Zakat
Desa (BAZDES) yang di hadiri oleh Semua Lapisan Masyarakat Desa Rensing Bat;
|
|
|
c.
|
bahwa untuk pelaksanaan dan pengawasan pengolahan
zakat dengan baik dan benar serta berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b
maka perlu mengangkat dan menetapkan Pengurus Badan Amil Zakat Desa (BAZDES)
dengan Keputusan Kepala Desa.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang
Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;
|
|
|
2.
|
Keputusan
Menteri Agama RI Nomor 1999 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 38 Tahun
1999 Tentang pengelolaan zakat;
|
|
|
3.
|
Instruksi
Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pengumpulan Zakat, Infak, dan Shadaqah
di lingkungan Departemen Agama;
|
|
|
4.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Timur nomor 9 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Zakat
|
|
|
5.
|
Keputusan
Bupati Lombok Timur Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA
Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Zakat;
|
|
|
6.
|
Keputusan
Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/384/Kesra/2009 tanggal 26 Agustus 2009
Tentang Pengangkatan dan Penetapan Pengurus Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA)
Kabupaten Lombok Timur Periode tahun 2009-2012;
|
|
|
7.
|
Instruksi
Bupati Lombok Timur Nomor : 04-2009 tanggal 3 November 2009 Tentang
Pembentukan Badan Amil zakat kecamatan dan Desa/Kelurahan.
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan :
|
|
||
PERTAMA
|
|
:
|
Mengangkat
Dan Menetapkan Pengurus Badan Amil Zakat Desa (BAZDES) sesuai hasil
Musyawarah pada Hari Kamis Tanggal 18 Februari 2014 tentang Pembentukan
BAZDES Desa Rensing Bat Kecamatan Sakra Barat Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran surat Keputusan
ini.
|
KEDUA
|
|
:
|
Tugas
Pengurus Badan Amil Zakat Desa (BAZDES) sebagaimana dimaksud pada dictum
pertama adalah:
|
|
|
|
a. Membuat Rencana kerja yang
meliputi rencana Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan zakat.
|
|
|
|
b. Menarik dan Mengumpulkan
zakat Fitrah, Infak, dan Shadaqah dari seluruh warga Masyarakat.
|
|
|
|
c. Melaksanakan Operasional
Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shadaqah sesuai dengan Rencana Kerja yang
ditetpkan.
|
|
|
|
d. Menyusun Laporan Triwulan,
Semesteran dan Tahunan.
|
|
|
|
e. Menyampaikan Laporan
Pertanggung Jawaban.
|
|
|
|
f. Bertindak dan bertanggung
jawab untuk dan atas nama Badan Amil Zakat Desa baik kedalam maupun keluar.
|
KETIGA
|
|
:
|
Keputusan
ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|
KEEMPAT
|
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Rensing
Bat
Pada tanggal : 20
Februari 2014
Kepala
Desa Rensing Bat
MUHAMMAD HILMI, SE
TEMBUSAN Disampaikan kepada Yth:
1.
Bupati
Lombok Timur di Selong
2.
Ketua
BAZNAS Lombok Timur di Selong
3.
Kepala
KUA Kecamatan Sakra Barat di Sakra Barat
4.
Camat
Sakra Barat di Rensing
5.
Yang
Bersangkutan
6.
Arsip
Lampiran : Keputusan Kepala Desa Rensing Bat
Nomor :
141/4/DES.RB/II/2014
Tanggal
: 20 Februari 2014
SUSUNAN
PENGURUS BADAN AMIL ZAKAT DESA (BAZDES)
DESA RENSING
BAT KECAMATAN SAKRA BARAT
KABUPATEN
LOMBOK TIMUR
A.
BADAN PERTIMBANGAN
1.
Ketua :
Kepala Desa Rensing Bat
2.
Sekretaris : H.Darmawan,
S.Pd.I
3.
Anggota :
- H.Abdul Wahab, A.Ma
- H.Zainuddin, S.Ag
B.
BADAN
PENGAWAS
·
Ketua : Ust.H.Zainal Muttaqin
·
Sekretaris : H.Muhsin,S.Pd.I
·
Anggota :
- Drs. H.Hanan Muliono, M.Pd
- Nuruddin, M.Pd
C.
BADAN
PELAKSANA
1.
Ketua : Ust.H.Shofian
Hadi,S.Ag
2.
Sekretaris : Burhanuddin,S.Pd.I
3.
Bendahara : H.Kamaluddin,S.Pd.I
4.
Koordinator
dusun :
a.
Dusun
Rensing Bat
Ø Ketua Koord.
: M.Yasin, S.Ag
Ø Sekretaris : Ibrahim Arifin, S.Pd.I
Ø Bendahara : H.Anas
Ø Anggota : - H.Muslimin Mukhtar
-
H.Saparuddin Muli, S.Pd.I
-
Ruslan
-
Ahyanuddin, S.Pd
- Munggah
b.
Dusun
Lepok
Ø Ketua Koord. :
M.Ali Mashri, S.Pd.I
Ø Sekretaris : H.M.Fatoni, S.Pd.I
Ø Bendahara : Drs.H.Humaidi Hasan
Ø Anggota : - Awaluddin
-Sa’at
-Munawar
-Abu
Bakar, SS
-Mahjub
c. Dusun Timuk Rurung
Ø Ketua Koord. :
Badarudin, S.Pd.I
Ø Sekretaris : Afifuddin, S.Pd.I
Ø Bendahara : H.Mastur Muttaqin
Ø Anggota :
-Mujmal
-Tuhiruddin
Arifin
-Pihirudin
-M.Saleh,
S.Pd.I
-H.Dahman
Yusuf
Kepala Desa Rensing Bat
MUHAMMAD
HILMI, SE
SK Kades Rensing Bat Tentang Bazdes
Reviewed by Unknown
on
April 01, 2016
Rating:
No comments: