SK Kades Rensing Bat Tentang Bazdes



PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
                             KECAMATAN SAKRA BARAT  
DESA RENSING BAT
Alamat : Jln. TGH. Muh. Fadil Rensing Bat Kec. Sakra Barat Kab. Lotim Kode Pos 83671 
                    Email : rensingbatdesa@yahoo.com   Website : rensingbatdesa.blogspot.com
 


KEPUTUSAN KEPALA DESA RENSING BAT
NOMOR : 141/4/DES.RB/II/2014

TENTANG

PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PENGURUS
BADAN AMIL ZAKAT DESA (BAZDES) DESA RENSING BAT
KECAMATAN SAKRA BARAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR

KEPALA DESA RENSING BAT,
Menimbang
:
a.
bahwa kewajiban membayar zakat sebagai/ merupakan rukun Islam yang ketiga yang wajib ditunaikan oleh setiap orang muslim dan Badan Usaha yang dimiliki orang islam yang berkecukupan dan mampu;


b.
bahwa sesuai hasil Musyawarah Desa pada hari Kamis Tanggal 18 Februari 2014 tentang Pembentukan Pengurus Badan Amil Zakat Desa (BAZDES) yang di hadiri oleh Semua Lapisan Masyarakat Desa Rensing Bat;


c.
bahwa untuk pelaksanaan dan pengawasan pengolahan zakat dengan baik dan benar serta berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b maka perlu mengangkat dan menetapkan Pengurus Badan Amil Zakat Desa (BAZDES) dengan Keputusan Kepala Desa.

Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;


2.
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1999 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 38 Tahun 1999 Tentang pengelolaan zakat;


3.
Instruksi Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pengumpulan Zakat, Infak, dan Shadaqah di lingkungan Departemen Agama;


4.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur nomor 9 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Zakat


5.
Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Zakat;


6.
Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/384/Kesra/2009 tanggal 26 Agustus 2009 Tentang Pengangkatan dan Penetapan Pengurus Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Lombok Timur Periode tahun 2009-2012;


7.
Instruksi Bupati Lombok Timur Nomor : 04-2009 tanggal 3 November 2009 Tentang Pembentukan Badan Amil zakat kecamatan dan Desa/Kelurahan.



             


      MEMUTUSKAN
Menetapkan  :

PERTAMA

:
Mengangkat Dan Menetapkan Pengurus Badan Amil Zakat Desa (BAZDES) sesuai hasil Musyawarah pada Hari Kamis Tanggal 18 Februari 2014 tentang Pembentukan BAZDES Desa Rensing Bat Kecamatan Sakra Barat  Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran surat Keputusan ini.
KEDUA

:
Tugas Pengurus Badan Amil Zakat Desa (BAZDES) sebagaimana dimaksud pada dictum pertama adalah:



a.    Membuat Rencana kerja yang meliputi rencana Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan zakat.



b.   Menarik dan Mengumpulkan zakat Fitrah, Infak, dan Shadaqah dari seluruh warga Masyarakat.



c.    Melaksanakan Operasional Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shadaqah sesuai dengan Rencana Kerja yang ditetpkan.



d.   Menyusun Laporan Triwulan, Semesteran dan Tahunan.



e.    Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban.



f.     Bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama Badan Amil Zakat Desa baik kedalam maupun keluar.
KETIGA

:
Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT

:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

                                              Ditetapkan di  : Rensing Bat
                                                               Pada tanggal   : 20 Februari 2014
                                             Kepala Desa Rensing Bat



                                         MUHAMMAD HILMI, SE

TEMBUSAN Disampaikan kepada Yth:
1.   Bupati Lombok Timur di Selong
2.   Ketua BAZNAS Lombok Timur di Selong
3.   Kepala KUA Kecamatan Sakra Barat di Sakra Barat
4.   Camat Sakra Barat di Rensing
5.   Yang Bersangkutan
6.   Arsip






Lampiran     : Keputusan Kepala Desa Rensing Bat
Nomor                    : 141/4/DES.RB/II/2014
Tanggal        : 20 Februari 2014

SUSUNAN PENGURUS BADAN AMIL ZAKAT DESA (BAZDES)
DESA RENSING BAT KECAMATAN SAKRA BARAT
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

A. BADAN PERTIMBANGAN
1.    Ketua          :  Kepala Desa Rensing Bat
2.    Sekretaris    :  H.Darmawan, S.Pd.I
3.    Anggota       :  -   H.Abdul Wahab, A.Ma
   -   H.Zainuddin, S.Ag

B.    BADAN PENGAWAS
·         Ketua               : Ust.H.Zainal Muttaqin
·         Sekretaris         : H.Muhsin,S.Pd.I
·         Anggota            :  -   Drs. H.Hanan Muliono, M.Pd
   -   Nuruddin, M.Pd
                                            
C.    BADAN PELAKSANA
1.    Ketua                                   :  Ust.H.Shofian Hadi,S.Ag
2.    Sekretaris                            :  Burhanuddin,S.Pd.I
3.    Bendahara                           :  H.Kamaluddin,S.Pd.I
4.     Koordinator dusun              :
a.   Dusun Rensing Bat
Ø    Ketua Koord.          : M.Yasin, S.Ag
Ø    Sekretaris    : Ibrahim Arifin, S.Pd.I
Ø    Bendahara   : H.Anas
Ø    Anggota       : - H.Muslimin Mukhtar
- H.Saparuddin Muli, S.Pd.I
- Ruslan
- Ahyanuddin, S.Pd
          - Munggah

b.   Dusun Lepok
Ø    Ketua Koord.          : M.Ali Mashri, S.Pd.I
Ø    Sekretaris    : H.M.Fatoni, S.Pd.I
Ø    Bendahara   : Drs.H.Humaidi Hasan
Ø    Anggota       :  - Awaluddin
  -Sa’at
-Munawar
-Abu Bakar, SS
-Mahjub

c. Dusun Timuk Rurung
Ø    Ketua Koord.          : Badarudin, S.Pd.I
Ø    Sekretaris    : Afifuddin, S.Pd.I
Ø    Bendahara   : H.Mastur Muttaqin
Ø    Anggota       :  -Mujmal
-Tuhiruddin Arifin
-Pihirudin
-M.Saleh, S.Pd.I
-H.Dahman Yusuf
         
                                                          Kepala Desa Rensing Bat





                                                          MUHAMMAD HILMI, SE
                                                                            
SK Kades Rensing Bat Tentang Bazdes SK Kades Rensing Bat Tentang Bazdes Reviewed by Unknown on April 01, 2016 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.