PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK
TIMUR
KECAMATAN
SAKRA BARAT
DESA
RENSING BAT
Alamat
: Jln. TGH. Muh. Padil Rensing Bat Kec. Sakra Barat Kab. Lotim Kode Pos 83671
Email
: rensingbatdesa@yahoo.com Website : rensingbatdesa.blogspot.com
KEPUTUSAN
KEPALA DESA RENSING BAT
NOMOR : 141 / 03 /
DES. RB /2016
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PENETAPAN
PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA ( BUM Desa )
DESA RENSING BAT KECAMATAN SAKRA BARAT
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KEPALA DESA RENSING BAT,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk meningkatkan
kemampuan Keuangan Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan serta pengembangan Potensi dan kekayaan desa
guna meningkatkan kesejahteraan Masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha
Ekonomi masyarakat, didirikan dan di bentuk Badan Usaha Milik Desa sesuai
kebutuhan dan potensi Desa;
b. bahwa sesuai hasil Musyawarah
Tanggal 30 Maret 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
yang dihadiri oleh semua lapisan Masyarakat;
c. bahwa untuk menunjang pelaksanaan
seperti pada huruf a dan b, maka dipandang perlu membentuk Pengurus yang
penetapannya melalui keputusn Kepala Desa.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun
1958 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Wilayah Bali, Nusa Tengara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2. Peraturan pemerintah Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
4. Peraturan Menteri dalam
negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman tehnis Peraturan di Desa;
5. Peraturan menteri dalam
negeri nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6. Peraturan menteri Dalam
Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
7. Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan , Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
(BUM Des);
8. Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan 66 (Enam Puluh Enam) Desa di
Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2011 Nomor 7).
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Mengangkat
dan Menetapkan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “RENSING BAT” dengan
susunan anggota sebagaimana tercantum
dalam Lampiran surat keputusan ini.
|
Kedua
|
:
|
Pengurus mempunyai tugas pokok dan fungsi
serta hak dan kewajiban adalah sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan
didalamnya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Rensing Bat
Pada
tanggal : 31 Maret 2016
Kepala Desa Rensing
Bat
MUHAMMAD
HILMI,SE
Tembusan
disampaikan kepada Yth :
1.
Kepala BPMPD Kabupaten
Lombok Timur di Selong
2. Camat Sakra Barat di Rensing
3. Ketua BPD Desa Rensing Bat di
Rensing Bat
4. Yang bersangkutan
5.
Arsip
Lampiran
:
KEPUTUSAN
KEPALA DESA RENSING BAT
NOMOR : 141 / 03 / DES. RB
/ 2016
TANGGAL : 31 MARET 2016
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PENETAPAN
PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA ( BUM Desa )
DESA RENSING BAT KECAMATAN SAKRA BARAT
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
1.
|
Dewan Pengawas
|
Ketua : Muhammad
Hilmi, SE
Wakil Ketua Merangkap Anggota : Nuruddin,
M.Pd
Sekretaris Merangkap Anggota : H.M.Amin,
S.Pd
Anggota :
|
2.
|
Penasehat
|
Kepala Desa
|
3.
|
Pelaksana
Oprasional
|
Direktur / Ketua
: Badruddin
Sekretaris : Sudirman,
S.Pd
Bendahara : Marzuandi
Iswantari, SE
|
4.
|
Unit
|
|
Kepala Desa
Rensing Bat
MUHAMMAD HILMI, SE
SK BUMDes Rensing Bat
Reviewed by Unknown
on
April 01, 2016
Rating:
No comments: