SK BUMDes Rensing Bat



Lotim pasPEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN SAKRA BARAT
DESA RENSING BAT
Alamat : Jln. TGH. Muh. Padil Rensing Bat Kec. Sakra Barat Kab. Lotim Kode Pos 83671 
Email : rensingbatdesa@yahoo.com   Website : rensingbatdesa.blogspot.com


 
KEPUTUSAN
KEPALA DESA RENSING BAT
                           NOMOR  : 141 /  03  / DES. RB /2016              

TENTANG

PENGANGKATAN DAN PENETAPAN
PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA ( BUM Desa )
DESA RENSING BAT KECAMATAN SAKRA BARAT
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

KEPALA DESA RENSING BAT,

Menimbang


:
a.  bahwa untuk meningkatkan kemampuan Keuangan Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan serta pengembangan Potensi dan kekayaan desa guna meningkatkan kesejahteraan Masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha Ekonomi masyarakat, didirikan dan di bentuk Badan Usaha Milik Desa sesuai kebutuhan dan potensi Desa;
b.  bahwa sesuai hasil Musyawarah Tanggal 30 Maret 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dihadiri oleh semua lapisan Masyarakat;
c.  bahwa untuk menunjang pelaksanaan seperti pada huruf a dan b, maka dipandang perlu membentuk Pengurus yang penetapannya melalui keputusn Kepala Desa.

Mengingat
:
1.    Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan  Daerah Tingkat II di Wilayah Bali, Nusa Tengara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2.    Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ;
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4.    Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman tehnis Peraturan di Desa;
5.    Peraturan menteri dalam negeri nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6.    Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;




7.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan , Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Des);
8.    Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan 66 (Enam Puluh Enam) Desa di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2011 Nomor 7).




MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Mengangkat dan Menetapkan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “RENSING BAT” dengan susunan anggota sebagaimana  tercantum dalam Lampiran surat keputusan ini.
Kedua
:
 Pengurus mempunyai tugas pokok dan fungsi serta hak dan kewajiban adalah sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di       : Rensing Bat
Pada tanggal         : 31 Maret 2016
Kepala Desa Rensing Bat





MUHAMMAD HILMI,SE        



Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.   Kepala BPMPD  Kabupaten Lombok Timur di Selong
2.   Camat Sakra Barat di Rensing
3.   Ketua BPD Desa Rensing Bat di Rensing Bat
4.   Yang bersangkutan
5.   Arsip








Lampiran :

KEPUTUSAN KEPALA DESA RENSING BAT
NOMOR        : 141 / 03  / DES. RB / 2016 
TANGGAL     : 31 MARET 2016
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PENETAPAN
PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA ( BUM Desa )
DESA RENSING BAT KECAMATAN SAKRA BARAT
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

1.
Dewan Pengawas
Ketua                                               : Muhammad Hilmi, SE
Wakil Ketua Merangkap Anggota  : Nuruddin, M.Pd
Sekretaris Merangkap Anggota      : H.M.Amin, S.Pd
Anggota         :
  1.  H.Muhsin, S.Pd.I
  2.  Drs.H.Hanan Muliono, M.Pd
  3. H.Salbi Ahmad Yusuf, M.Pd
  4. H.Sarafuddin, SE

2.
Penasehat
Kepala Desa
3.
Pelaksana Oprasional
Direktur / Ketua            : Badruddin
Sekretaris                      : Sudirman, S.Pd
Bendahara                     : Marzuandi Iswantari, SE

4.
Unit
  1. Ketua Unit Simpan Pinjam (SPP)               : Siti Maisyuroh, S.Pd
  2. Ketua Unit Usaha Ternak Ayam Pedaging : Zakaria, S.Pd
  3. Ketua Unit Usaha Pam Air Minum             : M. Ali Hasby, S.Pd
  4. Ketua Unit Usaha Lumbung Pangan           : M. Sirojuddin Mashur, S.Pd.I


Kepala Desa Rensing Bat





MUHAMMAD HILMI, SE

SK BUMDes Rensing Bat SK BUMDes Rensing Bat Reviewed by Unknown on April 01, 2016 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.