Pengurus BUMDes Desa Rensing Bat Terbentuk

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa.
Kaitan dengan hal itu maka Pemerintah Desa Rensing Bat Kec. Sakra Barat Kab. Lombok Timur melaksanakan Musyawarah Desa yang berlangsung pada hari Rabu 30 Maret 2016 di Aola kantor desa setempat kemarin dengan agenda Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dalam musyawarah tersebut telah di sepakati untuk membentuk lembaga ekonomi desa yaitu BUMDes selain itu juga dipilih dewan pengawas dan pelaksana operasional BUMDes tersebut.
Musyawarah yang di hadiri oleh Pemerintah Desa, Anggota BPD, LKMD, Karang Taruna, PKK Desa, Kepala Dusun, Babinsa, Tokoh Masyarakat itu memilih dewan pengawas yaitu Muhammad Hilmi, SE/Kepala Desa sebagai Ketua Nuruddin, M.Pd/ketua BPD sebagai wakil ketua, Sekretaris H.Muh. Amin, S.Pd dengan anggota dewan pengawas masing-mamsing H.Muhsin, S.Pd.I, Drs. H. Hanan Muliono M.Pd H.Salbi Ahmad Yusuf M.Pd dan H. Sarafuddin SE.
Sedangkan pelaksana operasionalnya sebagai Ketua/Direktur Badrudin, Sekretaris Sudirman,S.Pd dan Bendahara Marzowandi Iswantari, SE dan memilih empat ketua-ketua unit usaha yaitu Siti Maisyuroh, S.Pd sebagai Ketua Unit Usaha Simpan Pinjam, Zakaria, S.Pd sebagai Ketua Unit Usaha Ternak, M. Ali Hasbi, S.Pd sebagai Ketua Unit Usaha Penyediaan Air Minum (PAM), dan Ketua Unit Usaha Lumbung Pangan adalah M. Sirojuddin Mashur, S.Pd,I.
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tersebut bertujuan sebagai lokomotif pembangunan ekonomi lokal tingkat desa. Pembangunan ekonomi lokal desa ini didasarkan oleh kebutuhan, potensi, kapasitas desa, dan penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa dengan tujuan akhirnya adalah meningkatkan taraf ekonomi masyarakat desa. Dasar pembentukan Bumdes sebagai lokomotif pembangunan di desa lebih dilatarbelakangi pada prakarsa pemerintah dan masyarakat desa dengan berdasarkan pada prinsip kooperatif, partisipatif, dan emansipatif dari masyarakat desa.
Disamping itu, keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Adapun dana awal BUMDes yang di gelontorkan oleh Pemerintah Desa Rensing Bat pada tahun anggaran 2016 ini adalah sebesar Rp.100.000.000,- yang bersumber dari dana APBN. (tim)
Pengurus BUMDes Desa Rensing Bat Terbentuk Pengurus BUMDes Desa Rensing Bat Terbentuk Reviewed by Unknown on April 01, 2016 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.