Mekanisme Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)



Model pemilihan dan pembentukan Anggota BPD disesuaikan dengan kedudukan Desa. Sebagai penyelengara Pemerintahan Desa dan Pengambil Keputusan,maka Anggota BPD adalah wakil dari Penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara Musyawarah dan Mufakat. Cara pemilihan/penetapan anggota BPD dapat melalui pemilihan langsung, dipilih perwilayah dusun atau dipilih secara musyawarah.
Calon anggota BPD terpilih di sampaikan kepada Bupati oleh Kepala Desa melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia  pengisian untuk di resmikan oleh Bupati. Pada peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD menyatakan bahwa peresmian BPD di tetapkan dengan keputusan Bupati.
Pemilihan atau penetapan anggota BPD dipilih di Desa dengan pertimbangan – pertimbangan dan persetujuan hasil musyawarah. Dalam UU Nomor  6 tahun 2014 diatur bahwa jumlah Anggota Badan Permusawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah Gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (Sembilan) orang dengan memperhatikan luas wilayah, perempuan, penduduk dan Kemampuan Keuangan Desa.
Ketentuan yang terakhir inilah yang sekarang menjadi acuan dalam penyusunan Keanggotaan BPD. Lebih Jelas dan lengkapnya pembentkan Aggota BPD dapat kita lihat dalam pasal 56 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 yang menyebutkan :
1.      Anggota Badan Permusawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisianya dilakukan secara Demokratis.
2.      Masa keanggotaan Badan Permusawarakatan Desa selama 6 (enam) Tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
3.      Anggota Badan Permusawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut.


Sumber : Arsip Desa Rensing Bat dan Di olah dari Keuangandesa.com
Mekanisme Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekanisme Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Reviewed by Unknown on February 05, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.