Model pemilihan dan pembentukan Anggota BPD disesuaikan
dengan kedudukan Desa. Sebagai penyelengara Pemerintahan Desa dan Pengambil
Keputusan,maka Anggota BPD adalah wakil dari Penduduk Desa bersangkutan
berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara Musyawarah dan
Mufakat. Cara pemilihan/penetapan anggota BPD dapat melalui pemilihan langsung,
dipilih perwilayah dusun atau dipilih secara musyawarah.
Calon anggota BPD terpilih di sampaikan kepada Bupati
oleh Kepala Desa melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya
hasil pemilihan dari panitia pengisian
untuk di resmikan oleh Bupati. Pada peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD menyatakan bahwa peresmian BPD di
tetapkan dengan keputusan Bupati.
Pemilihan atau penetapan anggota BPD dipilih di Desa
dengan pertimbangan – pertimbangan dan persetujuan hasil musyawarah. Dalam UU
Nomor 6 tahun 2014 diatur bahwa jumlah
Anggota Badan Permusawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah Gasal, paling
sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (Sembilan) orang dengan
memperhatikan luas wilayah, perempuan, penduduk dan Kemampuan Keuangan Desa.
Ketentuan yang terakhir inilah yang sekarang menjadi
acuan dalam penyusunan Keanggotaan BPD. Lebih Jelas dan lengkapnya pembentkan
Aggota BPD dapat kita lihat dalam pasal 56 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
yang menyebutkan :
1. Anggota Badan Permusawaratan Desa
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang
pengisianya dilakukan secara Demokratis.
2. Masa keanggotaan Badan
Permusawarakatan Desa selama 6 (enam) Tahun terhitung sejak tanggal pengucapan
sumpah/janji.
3. Anggota Badan Permusawaratan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling
banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut.
Sumber : Arsip
Desa Rensing Bat dan Di olah dari Keuangandesa.com
Mekanisme Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Reviewed by Unknown
on
February 05, 2018
Rating:
No comments: