SID
Rensing Bat_Sesuai isi surat Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan sipil Kabupaten Lombok Timur tertanggal 8 Januari 2018 Nomor : 474/10/KPS/2018
perihal Pelayanan Kolektif Akta Kelahiran Kepada seluruh masyarakat
Lombok Timur dan Masyarakat Desa Rensing Bat khususnya yang di kirim kepada seluruh
Kepala Desa/ Lurah se Kabupaten Lombok Timur.
Isi surat tersebut adalah sbb: Dalam rangka tertib administrasi kependudukan
khususnya mempercepat capaian realisasi cakupan kepemilikan akta kelahiran anak
usia 0-18 tahun dikabupaten Lombok timur diperlukan sinergi dan kerjasama
lintas sektoral dalam mewujudkan hal tersebut. Untuk itu dinas dukcapil
menyampaikan beberapa hal :
- Bahwa Desa/ Kelurahan adalah ujung tombak terdepan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam membantu terwujudnya tertib administrasi kependudukan dan tercapainya target kepemilikan dokumen kependudukan.
- Memberikan imformasi secara terus menerus, benar dan jelas kepada masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan khususnya akta kelahiran.
- Menunjuk salah satu staf untuk dapat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukannya (secara kolektif) khususnya akta kelahiran
- Petugas yang ditunjuk agar dilengkapi dengan : KTP yang diberikan tugas (pelapor), Surat Tugas/ SK, Lampiran nama-nama yang dibuatkan akta kelahiran dengan mengetahui Kepala Desa ditandatangani dan stempel basah.
- Terhadap semua pelayanan administrasi kependudukan yang dilaksanakan tidak dipungut biaya/denda (GRATIS).
- Sesuai Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 18 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang penyelenggraaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatatan Sipil dinyatakan bahwa Pencatatan Kelahiran Penduduk Warga Negara Indonesia harus memenuhi syarat berupa :
1.
Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/ atau Surat
Keterangan Kelahiran dari Lurah/ Kepala Desa
2.
Nama dan identitas saksi Kelahiran
3.
Kartu Keluarga, KTP Kedua orang tua
4.
dan Kutipan Akta Nikah/ Perkawinan orang tua
- Dalam hal persyaratan berupa Surat Keterangan lahir dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran tidak dipenuhi, pemohon wajib melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran data kelahiran yang merupakan pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status kelahiran seseorang, dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi
- Dalam hal persyaratan berupa akta nikah/ kutipan akta perkawinan, pemohon wajib melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran sebagai pasangan suami istri yang merupakan pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/ wali pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orag saksi.
- Saksi yang dimaksud dalam SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) adalah orang yang melihat/menyaksikan atau mengetahu penandatanganan SPTJM
- Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur (Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil).
Adapun untuk akta kelahiran yang manual atau Non SIAK
dilakukan konversi ke akta kelahiran berbasis SIAK, dengan melampirkan :
- Akta Kelahiran Asli
- Kartu Keluarga
Dengan adanya surat yang telah dikeluarkan oleh dinas
kependudukan dan pencatatan sipil tersebut diharapkan bagi masyarakat yang
anaknya, keluarganya,sahabatnya atau siapapun yang belum memiliki akta
kelahiran supaya langsung datang ke Kantor Desa Rensing Bat untuk mendaftarkannya
dengan membawa persyaratan sebagaimana tersbut diatas. A_hm
Pembuatan Akta kelahiran secara Kolektif
Reviewed by Unknown
on
February 05, 2018
Rating:
No comments: