Pengurus BUMDes Desa Rensing Bat Terbentuk
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Kaitan dengan hal itu maka Pemerintah Desa Rensing Bat Kec. Sakra Barat Kab. Lom bok Timur melaksanakan Musyawarah Desa yang berlangsung pada hari Rabu 30 Maret 2016 di Aola kantor desa setempat kemarin dengan agenda Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dalam musyawarah tersebut telah di sepakati untuk membentuk lembaga ekonomi desa yaitu BUMDes selain itu juga dipilih dewan pengawas dan pelaksana operasional BUMDes tersebut. Musyawarah yang di hadiri oleh Pemerintah Desa, Anggota BPD, LKMD, Karang Taruna, PKK Desa, Kepala Dusun, Babinsa, Tokoh Masyarakat itu memilih dewan pengawas yaitu Muhammad Hilmi, SE/Kepala Des...