Ada Galian Tanah Ilegal di Rau Tanak Kaken


Rensingbat-Pagi minggu yang cerah, 27/03/2020, Penulis jalan – jalan pagi meluruskan urat yang kendor sambil melihat hijaunya alam persawahan petani desa. Sambil membawa Handphone di tangan menelusuri jalan jurusan Rensing Bat – Dusun Muntut desa Rensing yang masih dalam proses pengerjaan pengaspalan hotmix.

Di pertengahan jalan, sesampainya di Tanak Kaken tepatnya di bagian barat, Tanpa di sengaja penulis melihat pemandangan yang tak biasa, di tepi barat gundukan Rau tanak kaken ada galian besar yang menurut hemat saya adalah bekas galian alat berat. Ada pengambilan tanah yang di peruntukkan untuk penimbunan badan jalan yang dalam proses perbaikan, Di pinggir-pinggir jalan ada talud sudahpun siap dibangun dan terlihat tanah galian tanak kaken diletakkan di sana.

Dalam hati penulis sempat terfikir dan timbul pertanyaan, Proyek pengaspalan jalan sudah pasti memiliki dana besar untuk bisa membangun yang sebelumnya akan dilakukan penimbunan tanah dan itu dananya tidak sedikit dan sudah pasti ada anggarannya, Namun kanapa proyek sebesar ini mengambil tanah milik orang lain yang belum tentu ada izin dari pihak pemerintah desa setempat.

Saya percaya di sini bukan penulis saja yang menanyakan masalah ini, pasti banyak masyarakat yang mempertanyakannaya, namun mereka diam tak ingin bersuara, ada kejanggalan yang tentunya membuat masyarakat akan bertanya-tanya. Adakah ini pernah ada izin ataukah pemerintah desa sudah mengizinkan dan banyak sekali pertanyaan yang penulis dengar dari masyarakat yang coba penulis tanya.

Penulis juga pernah mendengar Kepala Wilayah Dusun Rensing Bat M. Yasin bercerita, Dia pernah menegur dan bertanya, Siapa yang bengizinkan untuk pengambilan tanah di sini, Kontaraktor menjawab, Mereka di suruh oleh salah seorang warga Muntut atas nama Anwar. Pertanyaannya, Siapakah Anwar yang kapasitasnya hanya sebagai warga biasa tiba-tiba bisa memerintahkan orang untuk mengambil tanah milik negara tanpa izin dari penguasa setempat.

Di sini seharusnya pemerintah desa setempat dalam hal ini Kepala desa Rensing Bat segera bertindak, Kelihatannya sepele namun harga diri pemerintah desa sepertinya di injak oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Dia harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ceritanya tidak sampai di situ, di bagian selatan Bagik Gupung juga terlihat ada pengambilan tanah milik warga, ini juga tentu menurut penulis tidak berizin, terlihat juga kesemena-menaan Anwar terlihat jelas dan sangat tidak bertanggungjawab.

Ada cerita warga desa juga yang tak habis fikir, ini kaitannya dengan penebangan kayu yang ada di pinggir jalan. Sebelumnya memang pihak kecamatan sakra barat melalui Camat langsung pernah menginstruksikan untuk menebang kayu yang berada di pinggir jalan karena adanya pembangunan jalan hotmix dan itu di iyakan pemerintah desa dan masyarakat juga tidak keberatan. Tetapi masalahnya, Kayu-kayu yang di tebang tersebut sebelumnya masyarakat yang menanam, Masyarakat yang memeliharanya hingga besar, Menurut masyarakat yang penulis tanya, Seharusnya kamilah sebagai masyarakat yang berhak memilikinya, bukan oknum yang mengatas namakan Bupati ataupun camat.

Inilah juga hal-hal yang perlu di klarifikasi oleh pemerintah desa, tentang bagaimana sebenarnya agar masyarakat tidak resah dan menganggap miring pada mereka terutama pemerintah desa yang belum memberikan penjelasan tentang permasalahan yang masyarakat hadapi.

Melalui tulisan singkat ini, Penulis berharap kepada pemerintah desa setempat untuk menindak oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut agar di kemudian hari tidak hanya pemerintah desa yang selalu di salahkan.


Ada Galian Tanah Ilegal di Rau Tanak Kaken Ada Galian Tanah Ilegal di Rau Tanak Kaken Reviewed by rensingbatbersuara on March 22, 2020 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.