RENSING BAT-Kebijakan Bupati
Lombok Timur Drs. H.Sukiman Azmy dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat. pada Tahun 2010 maka dilaksanakanlah pemekaran
wilayah desa , Sebanyak 119 Desa yang ada pada Tahun 2010 Bupati Lombok Timur
bermaksud untuk menambah jumlah Desa
mengingat penduduk Lombok Timur yang
mencapai 1,4 juta jiwa, maka pemerintah kabupaten mentargetkan sampai Desember
2010 Desa-desa diwilayah Lombok Timur bisa mencapai 200 Desa, Menyambut program
pemekaran ini maka masyarakat Rensing Timuk, Bimbi dan diikuti oleh 6 orang
penduduk dusun Rensing Bat sepakat membentuk Desa baru yang bernama Desa
Rensing Timur, namun perlawan terjadi oleh masyarakat Dusun Rensing Bat yang
diklaim oleh Inisiator Desa Persiapan Rensing Timuk 99 persen masyarakat
menolak untuk bergabung dengan Desa Persiapan Rensing Timur, Maka pada Tanggal
21 November 2010 digelar rapat akbar untuk memekarkan Dusun Rensing Bat
menjaidi 3 yaitu Dusun Rensing Bat (Induk), Dusun Lepok (Pemekaran dan Dusun
Timuk Rurung (pemekaran) dan semua masyarakat sepakat untuk membentuk panitia
pemekaran Desa Rensing Bat dan menyatakan sikap tidak mau bergabung dengan Desa
Persiapan Rensing Timur, sejak itu panitia pemekaran Desa Rensing Bat membuat proposal
permohonan pemekaran dari Desa induk Rensing. Karena terbentur oleh Peraturaan
Bupati yang telah memasukkan Dusun Rensing Bat kedalam wilayah Desa Rensing
Timur maka sikap yang diambil adalah melalui rapat terbuka di masjid Nurul
Islam Rensing Bat pada Tanggal 28 November 2010 dengan keputusaan bahwa
kekadusan Rensing Bat KELUAR dari Desa Persiapan Rensing Timur dan kembali ke
Desa Induk Rensing, Maka panitia melakukan tindak lanjut dari rapat tersebut
dengan meminta surat pengembalian dari Pjs Kepala Desa Rensing Timur.
Akhirnya
pada Tanggal 29 Novemebr 2010 Ir H. Ahmad Rifai mengeluarkan surat pengembalian
ke Desa induk didesak oleh inisiator ( H.Zainal Muttaqin, Nuruddin, M. Hilmi,
Jamalullail, Nasrullah,Abu Bakar,Ibrahim Arifin ditemani H.Maskum) dan
dilanjutkan pada tanggal 1 Desember 2010 usai dilntiknya kepala desa Rensing
Maskum H. Zainul Hadi bersedia menerima kembali Dusun Rensing Bat ke wilayah
Administrative Desa Rensing, setelah administrasi Desa selesai ,maka sebagai
pelengakap administrasi dalam proposal diperlukan surat rekomendasi Camat Sakra Barat yang pada
waktu itu H.Musannip, S.Ag , meski sempat Camat Sakra Barat H.Musannip pada
saat itu (Tanggal 5 Desember 2010) menolak memberikan rekomendasi dengan alasan
peraturan bupati dan tidak sesuai aturan maka akhirnya setelah melalui
pembicaraan panjang akhirnya pada jam 6.30 wita pada Tanggal 6 Desember 2010
H.musannip bisa menanda tangani surat Rekomendasi tersebut setelah di desak
oleh beberapa orang yang di tugaskan. Hari itu juga 6 Juni 2010 panitia
(Nuruddin, Abu bakar, M.Hilmi dan Ibrahim Arifin) berangkaat ke selong
mengantar proposal Desa Rensing Bat, yang saat itu diterima oleh Plt kabid
Pemdes yaitu pak Sabit.SH, setelah beberpa hari kemudian panitia memastiakn
tindka lanjut proposal tersebut namun oleh oknum pejabat pemdes memberikan
komentar tidak bersahabat mengklaim proposal Rensing Bat tidak procedural dan
melanggar aturan, syarat kepentingan dan bernuansa politis kental dalam hal ini
sehingga mengakibatkan proposal Rensing Bat dianulir dengan alasan yang tidak
jelas.
Dalam perjalanannya bulan Mei
2011 tepatnya pada hari pendidikan 2 Mei 2011 pada acara Temu Wicara pendidikan
Bupati menginstruksikan kepada semua Camat agar bisa mensosialisasikan dan
memekarkan Dusun-Dusun yang layak untuk dijadikan Desa, Sehingga pada Tahun
2011 ini ditargetkan 35 Desa baru bisa terbentuk sehingga jumlah Desa Tahun
2011 ini bisa mencapai 250 Desa.
Maka disiutlah peluang bagi
masyarakat Rensing Bat, Inpormasi ini dibawa pulang oleh 3 peserta temu wicara
(Nuruddin, H. Salbiah, Jamalullail) yang saat itu hadir dan medengar langsung
Bupati Sukiman Azmy.
Maka pada Tanggal 6 Mei 2011
panitia mendatangi kantor BPMPD Kab.Lombok Timur menanyakan proposal yang sudah
masuk Desember 2010 lalu namu panitia kaget karena ditemukan proposal pemekaran
Desa Rensing Bat raib tidak berada ditempat alias hilang, entah dibuang oleh
oknum pejabat atau entah siapa. Maka tim inisiator sepakat untuk memsukkan
ulang proposal pemekaran tersebut. Setelah dimasukkan proposal tersebut setiap
hari dikawal agar kiranya proses verifikasi proposal dapat berjalan sesuai
dengan ketentuan, karena Rensing Bat sudah terlanjur masuk dalam desa Persiapan
Rensing Timur maka administrasinya harus dirubah dulu baik itu perbub 41 Tahun
2010 tentang pembentukan 8 Desa di Kab. Lombok Timur yakni mengeluarkan Dusun
Rensing Bat dari Desa Persiapan Rensing Timur dan mengembalikan Dusun Rensing
Bat ke Desa Induk Rensing.
Begitu banyak proses yang harus
dilalui dan akhirnya anitia pemekaran kabupaten (BPMPD Lotim) terjun langsung
untuk pra verifikasi untuk melihat seberapa besar aspirasi Masyarakat Rensing
Bat untuk melakukan pemekaran Desa. Setelah melakukan konsultasi dengan Camat
Sakra Barat (M.Isa, S.Ap) maka kemudian Pada hari selasa siang tanggal 14 Juni
2011 sekitar pukul 14.30 wita dihadiri oleh ratausan masyarakat , tim pemekaran
kabupaten ( Iskandar zulkarnain, Pak Purwadi dkk), Camat Sakra Barat, Kapolsek
Sakra Barat, Kepala Desa, BPD Desa Persiapan Rensing Timur dan Desa Rensing.
Dalam kesempatan itu tim pemekaran kabupaten memberikan solusi dan gambaran
tentang pemekaran Desa Persiapan Rensing Bat.
Tidak sampai disitu administarasi menyangkut pemekaran Dusun Rensing Bat
menjadi Dusun Lepok dan Dusun Timuk Rurung diselesaikan mulai dari proposal
pemekaran Dusun, Rekomendasi serta usul perubahan Perbub dan klarifikasi luas
wilayah maka pada hari kamis siang Tanggal 7 Juli 2011 kembali turun dari tim
kabupaten (Pak Iskandar, Pak Khalid dan Pak Pur) untuk klarifikasi luas
wilayah.
Pada malam sabtu 29 Juli 2011
bertempat dirumahnya Ust. H. Zainal Muttaqin diadakan acara Verifikasi atau
Survey kelayakan dihadiri oleh Kabid Pemdes (Pak Trisno) dan stafnya Pak
Iskandar, Pak Camat (M. Isa) dan puluhan Masyarakat Rensing Bat.
Pada malam sabtu, 5 Agustus 2011
diadakan rapat persiapan peresmian Desa Persiapan Rensing Bat dihadiri oleh
semua masyarakat di 3 kekadusan dengan menyepakati besaran dana peresmian kelas
1 sebanyak 50 rb, kelas 2 sebanyak 30 rb dan kelas 3 sebanyak 20 rb.
Pada malam jumat panitia
pemekaran sepakat untuk menentukan jadwal pelantikan pada hari Senin 15 Ramdhan
1432 H/15 Agustus 2011 dan hari itu juga suasana luar biasa ramai,senang
masyarakat pada 3 kekadusan dapat menikmati perjuangan panjang bisa mempunyai
Desa sendiri setelah resmikan oleh bupati Lombok timur diwakili oleh asisten
bidang pemerintahan Bapak H.Lukmanul Hakim,S.Sos.disamping meresmikan Desa juga
dilaksanakan pelantikan pejabat sementara Kepala Desa yaitu Kaharuddin, SH,
Sekdesnya H. ismail, Kaur Pemerintahan Ibrahim Arifin, Kaur Ekonomi Pembangunan
Wildan jaya, S.Pd, dan Fitriah Fadli, S.Com sebagai Kaur Kesra dan Administrasi
Umum.
Seminggu setelah diresmikan Pjs Kepala Desa
Rensing Bat, yaitu pada Tanggal 23 Agustus 2011 langsung digelar rapat untuk
membentuk Lembaga Desa seperti BPD dan LKMD anggota BPD yang didipilh yaitu H.
Salbi Ahmad Yusuf (Ketua), Nuruddin (Sekretaris), Abu Bakar (Wakil Ketua)
Tuhirudin (Anggota), dan M. Zainurrahman (Angggota) sementara LKMD H. Zainal
Muttaqin sebagai Ketua, H. Muhsin dan Jamalullail wakil Ketua, M. Amin Sebagai
sekretaris dan H.M. Fadil sebagai Bendahara. Pelantikan anggota BPD oleh Camat
sakra barat sebagai pejabat yang mewakili bupati melantik 5 orang anggota BPD
pada hari senin, 3 Oktober 2011 di masjid Nurul Islam Rensing Bat.
Pada hari Kamis 20 Oktober 2011
Desa Persiapan Rensing Bat di verifikasi untuk menjadi Desa definitive oleh Anggota
DPRD kabupaten Lombok Timur yakni H. Abdul Hafiz,s.sos, TGH.Muhannan, Lc, Raden
Rahrdian Sudjono, Drs. M. Fadil Naim, Daeng Muhamad Ihsan, SH
Hari Ahad, 23 oktober 2011 dimulai pengukuran tanah dan penenjeran
pembangunan Kantor Desa Rensing Bat
Pada hari Senin, 24 Oktober 2011
anggota DPRD H.Abdul Hafiz, Drs.M.fadil Naim,camat tokoh agama dan masyarakat
melakukan peletakan batu pertama pembanguan kantor Desa Rensing Bat
Dan selanjutnya mulai hari
Selasa,25 Oktober 2011 dimulainya pengerjaan pondasi oleh tukang bersama
masyarakat
Pada hari kamis, 8 Desember 2011
pengecoran lantai dasar kantor desa rensing bat oleh semua jamaah di wilayah
desa rensing bat.
Pada hari Rabu, tanggal 9
Nopember 2011 bersama 66 Desa secara resmi disahkan menjadi desa definitive
setelah disahkan peraturan daerah pembentukan 66 desa oleh DPRD Kab. Lombok Timur
Pada hari Selasa, 10 Januari 2012
dilaksanakan rapat lengkap
BPD,LKMD,Kadus dan Kades tokoh agama dan masyarakat untuk penetapan 2 calon
kadus terpilih yaitu M. Ali Masri,S.Pd.I sebagai Kadus Lepok dan badaruddin
sebagai Kadus Timuk Rurung.
Pada hari Selasa 17 januari 2012 pelantikan 2 kadus tersebut di
ruang MTs 2 rensing oleh Kades Rensing
bat dan dihadiri oleh Camat Sakra Barat, anggota muspika dan masyarakat.
Rabu, 18 Januari 2012 musyawarah
perencanaan pembangunan (musrenbang 1) Desa Rensing Bat bertempat di Madrasah
dihadiri oleh tokoh Masyarakat, Kadus, Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri
Pedesaan dan PNPM GSC
Kamis malam Jumat 26 Januari 2012
Musyawarah panitia tentang penembokan
Kantor Desa
Malam sabtu 27 januari 2012 rapat
tehnis tukang se Desa Rensing Bat untuk Persiapan penembokan
Sabtu, 28 januari 2012 dimulai penembokan Kantor Desa
ITULAH
PANJANG LEBAR KRONOLOGI TERBENTUKNYA DESA RENSING BAT
Sumber : Arsip Desa Rensing Bat
Sumber : Arsip Desa Rensing Bat
KRONOLOGI TERBENTUKNYA DESA RENSING BAT
Reviewed by Unknown
on
April 17, 2017
Rating:
No comments: