RENSING BAT - Sesuai amanat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang
mewajibkan semua lembaga Publik termasuk di tingkat Desa untuk membentuk
kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), maka Berpegang dari
Undang undang inilah Pemerintah Desa Rensing Bat pada hari Senin Tanggal 8 Mei
2017 telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang
Anggotanya dari perangkat Desa sesuai contoh keanggotaan yang di berikan oleh
Atasan PPID Kabupaten Lombok Timur melalui surat bernomor :
480/202/Kominfo/2017 Tanggal 02 Mei 2017 yang di kirim ke seluruh Desa di
Kabupaten Lombok Timur.
PPID merupakan tuntutan dalam rangka
transparansi dan keterbukaan informasi bagi Desa sebagai Badan Publik, apalagi
anggaran yang dikelola Desa melalui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD)
sangat besar. ”Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan anggaran
negara yang tidak terkecualikan kerahasiaannya, sehingga Pemerintah Desa perlu
menyiapkan tenaga untuk melayani permintaan informasi yang menjadi hak
masyarakat.
Susunan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Rensing Bat yang
sudah di bentuk adalah sebagai berikut :
No
|
Nama
|
Jabatan Dinas
|
Jabatan dalam Tim
|
Ket.
|
1.
|
Muhammad Hilmi,SE
|
Kepala Desa
|
Atasan PPID
|
|
2.
|
H.Ismail
|
Sekretaris Desa
|
Ketua PPID
|
|
3.
|
Ibrahim Arifin,S.Pd.I
|
Kaur Pemerintahan
|
Sekretaris PPID
|
|
4.
|
Dedi Hasri Rahman,SE
|
Kaur Kesra
|
Bidang Pengelola Informasi
|
|
5.
|
Kazwaini Septiawan,S.Pd
|
Kaur Ekbang
|
Pelaksana Kegiatan/Pegelola
Informasi
|
|
6.
|
Muhammad Khairi
|
Kaur ADM & Umum
|
Bidang Pelayanan Informasi
|
|
7.
|
Ahyanuddin,S.Pd
|
Kaur Trantib
|
Pelaksana Kegiatan/Pelayanan
Informasi
|
|
Tujuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa
Rensing Bat adalah sebagai berikut :
- Menjamin hak masyarakat Desa Rensing Bat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
- Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Pemerintah Desa Rensing Bat yang baik.
- Mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan Masyarakat Desa Rensing Bat.
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Rensing Bat untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Rensing Bat terbentuk
Reviewed by Unknown
on
May 16, 2017
Rating:
No comments: