Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Rensing Bat terbentuk



RENSING BAT - Sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan semua lembaga Publik termasuk di tingkat Desa untuk membentuk kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), maka Berpegang dari Undang undang inilah Pemerintah Desa Rensing Bat pada hari Senin Tanggal 8 Mei 2017 telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang Anggotanya dari perangkat Desa sesuai contoh keanggotaan yang di berikan oleh Atasan PPID Kabupaten Lombok Timur melalui surat bernomor : 480/202/Kominfo/2017 Tanggal 02 Mei 2017 yang di kirim ke seluruh Desa di Kabupaten Lombok Timur.
PPID merupakan tuntutan dalam rangka transparansi dan keterbukaan informasi bagi Desa sebagai Badan Publik, apalagi anggaran yang dikelola Desa melalui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) sangat besar. ”Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan anggaran negara yang tidak terkecualikan kerahasiaannya, sehingga Pemerintah Desa perlu menyiapkan tenaga untuk melayani permintaan informasi yang menjadi hak masyarakat.
Susunan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa  Rensing Bat yang sudah di bentuk adalah sebagai berikut :
No
Nama
Jabatan Dinas
Jabatan dalam Tim
Ket.
1.
Muhammad Hilmi,SE
Kepala Desa
Atasan PPID

2.
H.Ismail
Sekretaris Desa
Ketua PPID

3.
Ibrahim Arifin,S.Pd.I
Kaur Pemerintahan
Sekretaris PPID

4.
Dedi Hasri Rahman,SE
Kaur Kesra
Bidang Pengelola Informasi

5.
Kazwaini Septiawan,S.Pd
Kaur Ekbang
Pelaksana Kegiatan/Pegelola Informasi

6.
Muhammad Khairi
Kaur ADM & Umum
Bidang Pelayanan Informasi

7.
Ahyanuddin,S.Pd
Kaur Trantib
Pelaksana Kegiatan/Pelayanan Informasi

Tujuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Rensing Bat adalah sebagai berikut :
  1. Menjamin hak masyarakat Desa Rensing Bat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Pemerintah Desa Rensing Bat yang baik.
  4. Mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan Masyarakat Desa Rensing Bat.
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Rensing Bat untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Rensing Bat terbentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Rensing Bat terbentuk Reviewed by Unknown on May 16, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.