LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016 DESA RENSING BAT KEC.SAKRA BARAT



KEPALA DESA RENSING BAT
KECAMATAN SAKRA BARAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR


 


RANCANGAN PERATURAN DESA RENSING BAT
NOMOR  .....  TAHUN 2017
T E N T A N G
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN  REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA RENSING BAT


Menimbang    :      bahwa sesuai dengan pasal 39 peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa wajib menyusun  Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Rensing Bat Tahun Anggaran 2016;

Mengingat      : 1.  Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
4.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).





Dengan Kesepakatan  Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA RENSING BAT

MEMUTUSKAN

Menetapkan             :    RANCANGAN PERATURAN DESA RENSING BAT TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA RENSING BAT TAHUN ANGGARAN 2016 MENJADI PERATURAN DESA RENSING BAT TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA RENSING BAT TAHUN 2017

Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
1.  Pendapatan Desa                                                Rp. 1.051.269.075
2.  Belanja Desa    
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa     Rp. 337.172.997  
b. Bidang Pembangunan                                    Rp. 665.728.072
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan              Rp. 20.500.000
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                Rp. 17.200.000
e. Bidang Tak Terduga                                                 Rp. -
     Jumlah Belanja                                                                    Rp. 1.040.601.069
Surplus/Defisit                                                 Rp. 10.668.006
                                                                         = = = = = = = = = ===
3.  Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan                                 Rp. 126.814.462
b. Pengeluaran Pembiayaan                                Rp. 126.814.462
Selisih Pembiayaan ( a – b )                               Rp. -
                                                                        = = = = = = = = = ===


Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai  hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari:

1. Lampiran I  :Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa    Tahun Anggaran 2016;
2. Lampiran II  : Laporan Kekayaan Milik Desa sampai dengan Tanggal 31 Desember     2016.
3. Lampiran III : Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke desa.





Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan berita Desa oleh Sekretaris Desa.

Ditetapkan di  Rensing Bat
Pada tanggal  ......................
KEPALA DESA RENSING BAT





MUHAMMAD HILMI



Diundangkan di Desa Rensing Bat
Pada tanggal     11 Januari 2017
Sekretaris Desa Rensing Bat
a.n. Kecamatan Sakra Barat




H. ISMAIL
BERITA DESA RENSING BAT KECAMATAN SAKRA BARAT
KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2017 NOMOR 1


Sumber : File Kumpulan Perdes Rensing Bat



LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016 DESA RENSING BAT KEC.SAKRA BARAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN  REALISASI PELAKSANAAN  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  TAHUN ANGGARAN 2016 DESA RENSING BAT KEC.SAKRA BARAT Reviewed by Unknown on January 30, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.