LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016 DESA RENSING BAT KEC.SAKRA BARAT
KEPALA DESA RENSING BAT
KECAMATAN SAKRA BARAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR
RANCANGAN PERATURAN DESA RENSING BAT
NOMOR ..... TAHUN 2017
T E N T A N G
LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA RENSING BAT
Menimbang : bahwa
sesuai dengan pasal 39 peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa
tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Rensing Bat Tahun Anggaran
2016;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5717);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5694);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA RENSING BAT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : RANCANGAN
PERATURAN DESA RENSING BAT TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA RENSING BAT TAHUN ANGGARAN
2016
MENJADI PERATURAN DESA RENSING BAT TENTANG LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA RENSING
BAT TAHUN 2017
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan
Desa Rp. 1.051.269.075
2.
Belanja
Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 337.172.997
b. Bidang Pembangunan Rp. 665.728.072
c.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 20.500.000
d.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 17.200.000
e.
Bidang Tak Terduga Rp. -
Jumlah
Belanja Rp.
1.040.601.069
Surplus/Defisit Rp. 10.668.006
= = = = = = = = = ===
3. Pembiayaan Desa
a.
Penerimaan Pembiayaan Rp. 126.814.462
b.
Pengeluaran Pembiayaan Rp. 126.814.462
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp. -
= = = = = = = = = ===
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil
pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam
lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari:
1. Lampiran I :Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2016;
2. Lampiran II : Laporan
Kekayaan Milik Desa sampai dengan Tanggal 31 Desember 2016.
3.
Lampiran III : Laporan
Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui,
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran
Desa dan berita
Desa oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di
Rensing Bat
Pada tanggal ......................
KEPALA DESA RENSING BAT
MUHAMMAD HILMI
Diundangkan di Desa Rensing Bat
Pada tanggal 11 Januari 2017
Sekretaris Desa Rensing Bat
a.n. Kecamatan Sakra Barat
H. ISMAIL
BERITA
DESA RENSING BAT KECAMATAN SAKRA BARAT
KABUPATEN
LOMBOK TIMUR TAHUN 2017
NOMOR 1
Sumber : File Kumpulan Perdes Rensing Bat
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016 DESA RENSING BAT KEC.SAKRA BARAT
Reviewed by Unknown
on
January 30, 2017
Rating:
No comments: