Pengisian Profil Online Desa Rensing Bat ( Prodeskel PMD )



RENSINGBATNEWS_Seiring dengan perkembangan zaman yang serba cepat seperti sekarang ini, maka segala informasi maupun laporan data juga harus menyesuaikan dengan era perkembangan ilmu Tekhnologi. Dengan perkembangan tersebut sekarang desa pun dituntut harus menyesuiakan diri dalam menyajikan pelaporan data dengan berbasis online. Baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan agar semua desa yang ada di Indonesia diharuskan untuk mengembangkan sistem teknologi komunikasi dan informasi nasional di bidang Profil Desa dan Kelurahan.
Sistem Informasi Profil Desa dan Kelurahan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Prodeskel PMD) merupakan sistem informasi (aplikasi) berbasis Web (Online) dimana pedoman penyusunan dan pendayagunaan datanya berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007.Peraturan tersebut merupakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD) yang diharuskan untuk mengembangkan sistem teknologi komunikasi dan informasi nasional di bidang Profil Desa dan Kelurahan.
Desa Rensing Bat merupakan Desa baru yang masih banyak kekurangannya tidak mau ketinggalan sudah bisa ikut dalam pengisian profil Online dengan berpandukan peraturan yang ada. Kepala Desa Muhammad Hilmi, SE sangat berharap pengisian profil ini cepat rampung.Kades menambahkan, Penggunaan Prodeskel PMD ini diharapkan menjadi media komunikasi antara Pusat dan Daerah, alat pemantau potensi dan tingkat perkembangan, sebagai laboratorium pusat kajian akademis masalah-masalah sosial dan ekonomi desa dan kelurahan serta sumber data bagi kementerian dan lembaga yang ingin merencanakan program-program pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang yang berbasis pada data desa dan kelurahan. (a_im)


Pengisian Profil Online Desa Rensing Bat ( Prodeskel PMD ) Pengisian Profil Online Desa Rensing Bat ( Prodeskel PMD ) Reviewed by Unknown on November 10, 2016 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.