PERATURAN
DESA RENSING BAT
KECAMATAN SAKRA BARAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN SAKRA BARAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR .....
TAHUN 2016
T E N T A N
G
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes)
TAHUN
ANGGARAN 2016
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA RENSING BAT
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa, Kepala
Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
a.
bahwa Peraturan Desa
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah
dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Desa Rensing Bat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) menjadi Peraturan Desa Rensing Bat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran 2016.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang Pembentukan Derah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat
I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun
1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1655);
2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
tahun Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dua
kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah di ubah dengan peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Penerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5694);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2093);
8.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1934);
9. Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerntah Kabupaten
Lombok Timur ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 1);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pembentukan 66 (Enam Puluh Enam) Desa di
Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2011
Nomor 7).
11. Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun
2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8);
12. Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);
13. Peraturan Bupati Lombok Timur
Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Keunagan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor
29);
14. Peraturan Bupati Lombok Timur
Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 (Berita
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 31);
15. Peraturan Bupati Lombok Timur
Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 32);
16. Peraturan Desa Rensing Bat
Nomor 6 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2016.
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA RENSING BAT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN
DESA RENSING BAT TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Desa Rp. 1.081.499.556
2. Belanja Desa
a. Bidang
Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 368.990.556
b. Bidang
Pembangunan Rp. 636.229.412
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 67.879.558
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 8.400.000
e. Bidang Tak Terduga Rp.
-
3. Jumlah Belanja Rp.1.081.499.556
Surplus/Defisit Rp. -
= = = = = = = = =
= =
4.
Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. -
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp.
-
c. Pembayaran hutang pada Tahun lalu Rp.126.814.462
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp. -
= = = = = = = = =
= =
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan
Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Desa ini dalam
Lembaran Desa dan Berita Desa oleh
Sekretaris Desa.
Telah di Evaluasi Bupati/walikota
a.n. Camat .......
ttd
(...............................................)
|
Ditetapkan di : Rensing Bat
Pada tanggal : .....................
KEPALA DESA RENSING BAT
MUHAMMAD HILMI
|
Di
undangkan di : Rensing Bat
Pada
Tanggal : ...................
Sekretaris
Desa Rensing Bat
ISMAIL
BERITA
DESA RENSING BAT NOMOR ...... TAHUN 2016
Perdes APBDes 2016
Reviewed by Unknown
on
May 23, 2016
Rating:
No comments: