Perdes APBDes 2016



PERATURAN DESA RENSING BAT
KECAMATAN SAKRA BARAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR ..... TAHUN 2016

T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes)
TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA RENSING BAT

Menimbang   : a.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,  Kepala Desa  menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
a.    bahwa Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah  dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf b  perlu menetapkan Peraturan Desa  Rensing Bat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  menjadi  Peraturan Desa  Rensing Bat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran 2016.

Mengingat     : 1.  Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Derah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1655);
               2.  Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
                       3. Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.   Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dua kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678);
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah di ubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Penerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5694);
7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8.      Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
9.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan  yang menjadi Kewenangan Pemerntah Kabupaten Lombok Timur ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur  Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan 66 (Enam Puluh Enam) Desa di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2011 Nomor 7).
11.  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah  Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8);
12.  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);
13.  Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pengelolaan  Keunagan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 29);
14.  Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Desa Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 31);
15.  Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 32);
16.  Peraturan Desa Rensing Bat Nomor 6 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2016.



Dengan Kesepakatan  Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA RENSING BAT

MEMUTUSKAN

Menetapkan            :    PERATURAN DESA RENSING BAT TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016


Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
1.   Pendapatan Desa                                             Rp. 1.081.499.556
2.   Belanja Desa   
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa  Rp. 368.990.556 
b. Bidang Pembangunan                                 Rp. 636.229.412
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan           Rp. 67.879.558
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat              Rp.  8.400.000
e. Bidang Tak Terduga                                     Rp. -
3.        Jumlah Belanja                                           Rp.1.081.499.556
Surplus/Defisit                                               Rp. -
                                                                        = = = = = = = = = = =
4.   Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan                              Rp. -
b. Pengeluaran Pembiayaan                             Rp. -
c. Pembayaran hutang pada Tahun lalu                   Rp.126.814.462               
Selisih Pembiayaan ( a – b )                                      Rp. -
                                                                        = = = = = = = = = = =










Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa  menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.


Telah di Evaluasi  Bupati/walikota
a.n. Camat .......
ttd
(...............................................)
Ditetapkan di : Rensing Bat
Pada tanggal  : .....................

KEPALA DESA RENSING BAT




MUHAMMAD HILMI




Di undangkan di : Rensing Bat
Pada Tanggal        : ...................
Sekretaris Desa Rensing Bat




ISMAIL

BERITA DESA RENSING BAT NOMOR ...... TAHUN 2016

Perdes APBDes 2016 Perdes APBDes 2016 Reviewed by Unknown on May 23, 2016 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.