RAPAT KOORDINASI PERSATUAN PERANGKAT DESA SELURUH SAKRA BARAT
RENSING BAT - Rapat koordinasi Persatuan Perangkat Desa seluruh
Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur dilaksanakan pada hari Jum’at Tanggal 20
Oktober 2017 yang bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Gunung Rajak, acara seharusnya
di mulai pada pukul 15.00 wita namun molorsetengah dari waktu yang seharusnya
ke pukul 15.30 wita dan berakhir pukul 17.30 wita.hadir dalam acara tersebut
adalah Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lombok Timur
Hamzah yang juga Kepala Urusan Bidang Pembangunan Desa Gunung Rajak, Kepala
Desa Gunung Rajak Lalu Jamhari, Pengurus Persatuan Perangkat Desa Kecamatan
Sakra Barat.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Gunung Rajak dalam
sambutannya mengucapkan selamat datang kepada peserta yakni semua perangkat
desa dari 18 Desa di Kecamatan Sakra Barat dan sangat mengapresisasi semangat
para perangkat desa atas partisipasinya mengikuti acara rapat yang di
laksanakan di kantor desa Gunung Rajak.
Di sambutan kedua, Ketua PPDI Kabupaten Lombok Timur Hamzah
banyak mengulas tentang status perangkat desa setelah adanya Peraturan menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam
negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa terutama pada Pasal 12 ayat 1 dan 2 yang mana pada ayat tersebut saling
berkaitan yang berbunyi “ayat 1, Perangkat Desa yang diangkat sebelum
ditetapkannya peraturan menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa
tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatan. Sedangkan ayat 2 berbunyi, Perangkat
sebagaimana yang di maksud pada ayat 1 yang diangkat secara periodesasi yang
telah habis masa tugasnya dan berusia
kurang dari 60 tahun dapat diangkat sampai umurnya 60 tahun”. Hamzah juga
menambahkan, kalau dirinya sudah berjuang lama dengan penuh tantangan bersama pengurus
PPDI seluruh indonesia sehingga dilakukannya perubahan atas permendagri nomor
83 tahun 2015 ini menjadi Permendagri nomor 67 tahun 2017.
Menurut rencana PPDI seluruh Indonesia akan melakukan
pertemuan dengan Peresiden Joko Widodo tanggal 24 Oktober 2017 di Istana Negara
terkait penagihan janji Peresidan disaat kompanye dulu tentang status Perangkat
Desa yang akan di sederajatkan dengan Pegawai Negeri Sipil.
Di waktu yang bersamaan, PPDI Kecamatan Sakra Barat juga
meresufle pengurusnya karena yang lama dianggap kurang efektif, adapun susunan
pengurus PPDI hasil dari Resufle tersebut adalah :
1.
Ketua : Muh.Rifai
2.
Wakil Ketua : Masdi
3.
Sekretaris : Sahidi
4.
Wakil Sekretaris :
Abu Bakar
5.
Bendahara :
Sri Muliani
6.
Seksi Operasi :
Usman
7.
Humas :
Burhanuddin
Kepengurusan ini sesuai hasil pemilihan secara Aklamasi.
(a_hm)


Comments
Post a Comment